Komisi III DPR: SKB Tak Bisa Halangi Pembentukan FPI Baru

Arsul mengatakan, orang-orang bekas FPI tidak kehilangan hak konstitusional dan hak hukum untuk berkumpul dan berserikat karena tidak ada undang-undang atau putusan pengadilan yang melarang.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jan 2021, 14:26 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 14:26 WIB
FOTO: Suasana Sekitar Markas FPI Pasca Dibubarkan Pemerintah
Baliho Rizieq Shihab terlihat di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, tidak ada halangan eks pengurus dan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendirikan Front Persatuan Islam.

Arsul mengatakan, secara hukum tidak ada halangan bagi eks FPI mendirikan atau bergabung dengan wadah baru.

"Terkait orang-orangnya ada yang sama dengan mereka yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam maka secara hukum juga tidak ada halangannya bagi mereka untuk mendirikan dan bergabung dalam wadah baru tersebut," ujar Arsul melalui pesan singkat, Jumat (1/1/2020).

Sebab, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan serta atribut FPI hanya berlaku bagi Front Pembela Islam. SKB ini tidak berlaku bagi FPI dengan nama baru.

"SKB yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga tersebut hanya terkait dengan FPI yang merupakan singkatan Front Pembela Islam, dan karenanya tidak berlaku jika kemudian dibuat wadah organisasi dengan nama lain atau berbeda meski singkatannya disamakan," ujar Arsul.

Politikus PPP ini mengatakan, orang-orang bekas FPI tidak kehilangan hak konstitusional dan hak hukum untuk berkumpul dan berserikat karena tidak ada undang-undang atau putusan pengadilan yang melarang.

"Mereka tidak kehilangan hak konstitusional atau hak hukumnya untuk berkumpul dan berserikat, karena tidak ada UU atau putusan pengadilan yang melarangnya," jelas Arsul.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bentuk Front Persatuan Islam

Sebelumnya, usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh pun mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Desember 2020. Kabar itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah.

Terdapat beberapa nama yang menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, serta M Luthfi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya