Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kecamatan Kembangan kembali menggelar operasi tertib masker untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo menuturkan, operasi digelar di sepanjang Jalan H Lebar dan Jalan Penyelesaian Tomang I, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Hasilnya, sebanyak 45 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi. 40 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan lima lainnya dijatuhi sanksi administrasi dengan jumlah total Rp 600 ribu yang langsung masuk ke kas daerah," ujarnya, Senin (18/1/2021).
Advertisement
Dalam operasi ini, sambung Siringoringo, pihaknya mengerahkan lebih dari 15 personel Satpol PP. Adapun sasaran operasi ini yakni para pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan pengguna kendaraan roda dua.
"Operasi tertib masker berjalan lancar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak 38 warga yang terjaring operasi tertib masker di Jalan Pembangunan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, juga disanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi.
Lurah Petojo Utara, Indarto mengatakan, sanksi diberikan untuk menumbuhkan kesadaran warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Mereka kita sanksi menyapu jalanan selama satu jam secara bergiliran," ungkapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengawasan Protokol Kesehatan
Selain operasi tertib masker, jelas Indarto, pihaknya bersama tim gugus Covid-19 Kelurahan Petojo Utara juga rutin melakukan pengawasan protokol kesehatan pada gedung perkantoran dan tempat usaha.
"Pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Advertisement