Sahroni DPR Minta Imigrasi Tidak Loyo dalam Penegakan Hukum WNA di Bali

Menurut Sahroni, pihak keimigrasian harus tegas dalam menindak WNA yang melanggar aturan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2021, 14:43 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 13:07 WIB
sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga anggota di Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Viral postingan dari seorang turis asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang menceritakan tentang kehidupannya di Bali. Postingan ini dikritisi banyak pihak karena dinilai memanfaatkan biaya hidup yang murah dan nyaman di Bali, serta untuk mengindari pajak.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad [Sahroni ](news/read/ "")menyampaikan pandangannya. Menurut Sahroni, pihak keimigrasian harus tegas dalam menindak WNA yang melanggar aturan.

“Ditjen Imigrasi jangan loyo dalam menangani kasus ini. Segera lakukan penyelidikan terkait berbagai potensi pelanggaran, seperti izin tinggal dan pajak. Selain itu, dengan mengajak orang lain pindah ke Bali, para turis ini juga berpotensi melanggar protokol kesehatan. Ini semua harus ditindaklanjuti,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Lebih jauh, Sahroni juga menyebut bahwa jika memang ada potensi pelanggaran hukum, maka para turis ini tidak boleh hanya dideportasi, tapi harus diproses hukum dulu di Indonesia.

“Terus kalau misalnya ada dugaan pelanggaran hukum, misalnya tidak bayar pajak, maka ya mereka harus diproses hukum dulu di Indonesia. Dimejahijaukan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera supaya turis-turis lainnya juga taat hukum,” sambung Sahroni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berkoordinasi dengan Kedubes

Terakhir, Sahroni juga meminta pihak imigrasi agar segera berkordinasi dengan kedutaan besar Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan warganya.

“Ya untuk pihak imigrasi juga agar segera kordinasi sama pihak Kedubes AS yang ada di sini terkait kondisi hukum warganya. Kalau memang melanggar hukum ya harus ditindak tegas,” demikian Sahroni.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya