KPK Periksa Staf Ahli Kemensos Restu Hapsari Soal Suap Bansos Covid-19

KPK memeriksa staf ahli Kemensos sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono selaku PPK di Kemensos.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2021, 11:35 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 11:29 WIB
KPK OTT PEJABAT KEMENSOS
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Juru Bicara Ali Fikri saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap bansos penanganan covid-19 Kementerian Sosial, di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Dalam menelisik kasus ini, tim penyidik KPK akan memanggil Staf Ahli Kementerian Sosial (Kemensos), Restu Hapsari. Rencananya, Restu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

"Staf Ahli Kemensos Restu Hapsari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Selain Restu, untuk melengkapi berkas penyidikan Adi Wahyono, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian Sekertariat Komisi VIII DPR Sigit Bawono Prasetyo dan Direktur Utama PT Hamonangan Sude Rangga Derana Niode.

Tak hanya itu, untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK juga akan memeriksa, Direktur Operasional PT. Pertani Lalan Sukmaya dan Direktur Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

5 Tersangka Suap Bansos Covid-19

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya