Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos ) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus tersebut menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPKÂ kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nuzulia Hamzah Nasution, broker PT Tiga Pilar yang merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos tahun anggaran 2020.
Baca Juga
"Nuzulia Hamzah Nasution diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Advertisement
Nuzulia pernah diperiksa tim penyidik pada Senin 28 Desember 2020. Saat itu, tim penyidik menyelisik seputar pelaksaan pengadaan paket bansos yang berujung rasuah.
"Pemeriksaan Nuzulia H Nasution terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali, Selasa (29/12/2020).
Tak hanya Nuzulia, pada hari ini KPK juga mengagendakan seorang Aparatur Sipil Negara bernama Victorius Saut HS sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement