KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Lewat Broker Tiga Pilar

Tim penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos ) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2021, 12:34 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 12:34 WIB
Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang menyerahkan diri resmi ditahan KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos ) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus tersebut menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nuzulia Hamzah Nasution, broker PT Tiga Pilar yang merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos tahun anggaran 2020.

"Nuzulia Hamzah Nasution diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).

Nuzulia pernah diperiksa tim penyidik pada Senin 28 Desember 2020. Saat itu, tim penyidik menyelisik seputar pelaksaan pengadaan paket bansos yang berujung rasuah.

"Pemeriksaan Nuzulia H Nasution terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali, Selasa (29/12/2020).

Tak hanya Nuzulia, pada hari ini KPK juga mengagendakan seorang Aparatur Sipil Negara bernama Victorius Saut HS sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

KPK Beberkan Kronologis Korupsi Dana Bansos COVID-19
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya