Liputan6.com, Jakarta - Untuk pertama kalinya kasus Covid-19 di Indonesia menyentuh angka 1.012.350 orang pada Selasa, 26 Januari 2021.
Sebelum akhirnya menyentuh angka 1 juta, rata-rata pertambahan kasusnya mencapai 10 ribu per harinya dalam seminggu terakhir.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda penurunan kasus Covid-19. Angka 1 juta tersebut pun ditanggapi banyak pihak. Mereka menilai kasus Covid-19 di Indonesia sudah masuk pada fase kritis.
Advertisement
Menyikapi tren Covid-19 ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun mengumpulkan para pembantunya dalam rapat terbatas pada Selasa, 27 Januari 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi meminta para menteri memutar otak untuk mengubah strategi penanganan agar kasus Covid-19 di Indonesia menurun.
Salah satu strategi khusus yang diminta Jokowi adalah karantina wilayah terbatas dalam rangka penanganan Covid-19 diterapkan hingga lingkup RT dan RW.
Selain karantina wilayah, Jokowi memerintahkan tracing, testing dan treatmen ditingkatkan serta protokol kesehatan makin didisiplinkan. Kemudian, pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang Covid-19.
"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," ucap Jokowi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan, karantina terbatas tersebut ditujukan untuk memisahkan tingkat kasus sehingga dapat diatasi lebih cepat.
"Keterlibatan RT/RW juga akan dimaksimalkan membantu masyarakat terpapar Covid-19 yang harus isolasi mandiri atau isolasi kolektif," ucap dia.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Karantina Wilayah
Sebagai informasi, karantina wilayah terbatas mencakup pemisahan warga yang terserang Covid-19 di fasilitas karantina kolektif.
Menurut Muhadjir, merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina dilaksanakan pada seluruh warga di suatu wilayah bila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Wilayah yang dikarantina, menurut ketentuan dalam undang-undang itu, diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar wilayah karantina.
Ketentuan dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan juga menyebutkan bahwa selama masa karantina wilayah, pemerintah pusat menanggung pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak di wilayah karantina.
Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyelenggarakan karantina wilayah.
Selain menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah pusat mengoptimalkan upaya penanganan pasien Covid-19.
"Selama ini mayoritas rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan untuk pasien Covid-19," jelas Muhadjir.
Â
Advertisement
Analisis Penyebab Kasus Tembus 1 Juta
Pengamat Kesehatan Marius Wijajarta mengungkapkan ada tiga penyebab kasus Covid-19 menembus 1.012.350 orang per 26 Januari 2021.
Menurut dia, yang pertama adalah pemerintah masih menerapkan isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
"Ada yang namanya isolasi mandiri di rumah, itu kacau. Itu fatal benar. Kelihatannya pemerintah enggak tahu mana isolasi mandiri dan karantina," ujar Marius saat dihubungi merdeka.com.
Dia mengatakan, isolasi mandiri di rumah berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Sebab, kata Marius, orang yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi di rumah memungkinkan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Akibatnya, kontak erat dengan keluarga dekat dan tetangga bisa terjadi. Selain itu, tidak ada ruang isolasi tekanan negatif di rumah sehingga Covid-19 bisa menyebar ke semua anggota keluarga.
"Segala peralatan makanan juga harus dibagi semua, limbahnya jangan disebar ke mana-mana. Nanti tetangganya kena semua, keluarganya kena semua," terang dia.
Kedua, sambung Marius, pemerintah memberlakukan pemeriksaan swab sebelum bepergian keluar kota. Seharusnya, kata dia, aturan itu berlaku setelah masyarakat sampai di kota tujuan.
"Harusnya setelah sampai baru diperiksa. Nanti misalkan tujuan ke mana, Bogor atau Bandung. Nah kalau sudah sampai di sana baru diperiksa. Begitu positif masuk ke karantina dan itu diumumkan. Itu enggak ada gunanya kalau diperiksa sebelum bepergian," papar Marius.
Ketiga, sambung dia, tracing Covid-19 belum dilakukan dengan maksimal di fasilitas kesehatan. Hal ini mengakibatkan penularan Covid-19 di fasilitas kesehatan masih terjadi.
"Penularan Covid-19 bisa saja terjadi dari tenaga kesehatan ke pasien. Jika pemerintah tidak melakukan tracing dengan baik di fasilitas kesehatan maka rantai penularan Covid-19 tak akan pernah terputus," tegas Marius.
Â
Saran IDI
Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Muhammad Adib Khumaidi meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan testing (pemeriksaan) Covid-19 serentak kepada seluruh masyarakat.
Testing merupakan langkah penting untuk menentukan diagnosa dini bagi masyarakat yang terinfeksi Covid-19.
"Tim Mitigasi IDI juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan strategi testing secara serentak bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat menentukan diagnosa dini agar dapat tindakan segera bagi yang terkonfirmasi positif tersebut," kata Adib.
Adib menyebut penularan Covid di Indonesia saat ini tidak terkendali. Hal itu ditandai dengan banyak orang terjangkit Covid-19 dan aktivitas mobilitas masyarakat semakin meningkat.
Sementara testing Covid-19 di Indonesia masih di bawah angka lima persen dari total populasi penduduk Indonesia.
"Testing ini dibutuhkan untuk bukan hanya screening (penyaringan), namun juga tracing (penelusuran) dan evaluasi penyembuhan," kata dia.
Selain testing serentak kepada masyarakat, Adib juga meminta pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan memberikan tes rutin kepada tenaga kesehatan. Ini untuk memastikan tenaga kesehatan dalam kondisi baik saat menangani pasien Covid-19.
Â
Advertisement
Menkes Angkat Bicara
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, angka kasus Covid-19 mencapai 1 juta memberikan satu indikator bahwa masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk atasi pandemi Covid-19.
"Angka satu juta ini memberikan satu indikasi bahwa seluru rakyat Indonesia bersama-sama dengan pemerintah bekerja bersama-sama untuk mengatasi pandemi dengan lebih keras lagi," ucap Menkes Budi.
Dia mengatakan, semua ahli epidemiolog yang ditemui mengatakan untuk mengatasi pandemi ada satu hal yang harus diingat yaitu mengurangi laju penularan virus.
Sehingga, kata Budi, fasilitas kesehatan yang dimiliki tidak terlalu berat bebannya dan memiliki waktu yang lebih banyak untuk merespon terhadap virus.
"Kita bisa secara gradual terus mengurangi penularan virus ini sampai Insya Allah suatu saat kita bisa menghilangkannya sama sekali, atau eradikasi virus ini," jelas Budi.
Â
Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah
Sumber : Merdeka
Kunci Hadapi Covid-19 dengan Iman, Aman dan Imun
Advertisement