KPK Kasasi Putusan PT Pekanbaru yang Sunat Vonis Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Ali Fikri mengatakan, salah satu alasan KPK mengajukan kasasi lantaran hakim banding mengesampingkan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Feb 2021, 07:01 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2021, 06:57 WIB
FOTO: Berkas P21, Bupati Nonaktif Bengkalis Segera Disidangkan
Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kanan) usai menandatangani penyerahan berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Amril Mukminin segera disidangkan terkait kasus dugaan menerima suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memangkas hukuman mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis, 4 Februari 2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat malam 5 Februari 2021.

Hukuman Amril Mukminin disunat 2 tahun oleh PT Pekanbaru. Majelis hakim banding menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Amril.

Hakim menyatakan Amril Mukminin terbukti bersalah menerima suap dari pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Kasasi

KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ali mengatakan, salah satu alasan KPK mengajukan kasasi lantaran hakim banding mengesampingkan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Amril. Hakim banding menyatakan Amril tak terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagaimana dakwaan kedua tim penuntut umum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Amril menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera. Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.

Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya