Ridho Rhoma Beli Esktasi Seharga Rp 500 Ribu

Polisi mengungkapkan pedangdut Muhammad Ridho Rhoma bertranskasi langsung dengan pemasok ekstasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Feb 2021, 14:18 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 14:18 WIB
Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Pedangdut Ridho Rhoma memberikan keterangan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan narkoba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan pedangdut Muhammad Ridho Rhoma bertranskasi langsung dengan pemasok ekstasi. Ridho menyetorkan uang Rp 500 ribu untuk mendapatkan narkoba tersebut.

"Tersangka ngakunya Rp 500 ribu per butir atau Rp 500 ribu semuanya. Nanti saya cek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Depok, Selasa (9/2/2021).

Dia menerangkan, Ridho Rhoma membeli dari seorang pemasok yang dikenalkan oleh temannya. Bahkan Ridho mentransfer sendiri uang yang diminta pemasok.

"Masih kita dalami barang haram di dapat itu dari mana. Karena dia memesan sendiri ke seseorang uangnya transfer melalui eekening ," ucap Yusri.

Dia mengklaim polisi telah mengantongi indentitas pemasok yang disebut berinisial M. Saat ini, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sedang memburu pemasok tersebut.

"Pemasok masih kita kejar," ucap Yusri soal kasus Ridho Rhoma.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


3 Butir Ekstasi di Bungkus Rokok

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok. Informasi itu kemudian dikembangkan ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.

Polisi menyita tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dikantong celana Ridho Rhoma.

Hasil tes urine dinyatakan urine Ridho Rhoma mengandung amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, sita pula tiga butir ekstasi di kantong celanannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya