Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta memberikan sanksi tegas kepada petugas Imigrasi yang lalai saat bertugas sehingga buron Interpol asal Rusia Andrew Ayer kabur.
"Ini hal yang fatal dan tidak dapat ditolerir bagi seorang petugas imigrasi sampai Andrew Ayer bisa kabur, terlebih Andrew Ayer merupakan buronan Interpol," ujar Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi dilansir Antara, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Advertisement
Untuk mencegah buron itu kabur lebih jauh, dia meminta pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Kepolisian RI, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, Andi Rio juga mengusulkan agar segera dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk buronan Interpol kabur Andrew Ayer.
Agar tidak terjadi lagi, Imigrasi Kemenkumham diminta melakukan evaluasi secara keseluruhan dan penempatan petugas.
"Pihak imigrasi harus berbenah diri, tentunya di tempat tempat tertentu jangan sampai ada personel dalam jumlah sedikit yang bertugas dan pengamanan atau pengawalan yang lemah," ucap Andi Rio.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buronan Interpol Kabur
Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam Red Notice. Ia sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena kasus narkotika.
Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew Ayer diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu, 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.
Namun, saat akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Kamis, 11 Februari 2021, Andrew Ayer menyelinap dan kabur.
Advertisement