Liputan6.com, Tangerang - Pelaku pencurian dengan tindak kekerasan terhadap seorang pengemudi pikap berinsial AA berhasil ditangkap jajaran Polsek Pasar Kemis dan Polresta Tangerang.
JL belakangan diketahui seorang pria pengangguran asal Pasar Kemis, Kota Tangerang. Bersama rekannya S, keduanya tega memukul AA berkali-kali menggunakan batu dan merampas mobil pikap milik korban.
Baca Juga
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aksi itu bermula saat korban tengah beristirahat di kawasan Plaza Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada 28 Januari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Saat itu pelaku berpura-pura meminta pertolongan korban untuk membantunya mengangkut barang-barang miliknya di kawasan Sukadiri, Tangerang.
"Korban mau membantu pelaku, melihat itu, pelaku kembali meminta agar korban lepas kunci, tapi korban tidak mau, hingga akhirnya mereka pergi ke lokasi tujuan," kata Kombes Pol Wahyu, Senin (15/2/2021).
Lalu, tiba-tiba pelaku meminta korban berhenti di salah satu lapak limbah. Pelaku berkata, jika dia ingin menjemput temannya lebih dulu. Kemudian, pelaku turun dan selagi menunggu temannya, pelaku mengambil satu bongkah batu dan diletakkan di belakang mobil.
"Dia ini ambil batu, dan diletakkan di belakang mobil. Lalu, tidak lama, temannya dengan inisial S, datang dan mereka bertiga melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pikap Hasil Curian Dijual Rp 7 Juta
Tiba di Desa Sindang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kedua pelaku meminta korban untuk berhenti, karena akan mengambil barang yang lain. Dan saat itulah, korban dianiaya oleh kedua pelaku.
"Tiba di lokasi kejadian, kedua pelaku turun, lalu korban ini tiba-tiba saja ditarik oleh JL. Tidak sampai di situ, JL dan S langsung memukul kepala korban dengan batu dan benda lainnya hingga terluka dan pingsan," kata Kapolres.
Melihat korban yang pingsan, keduanya langsung kabur dengan membawa hasil curian, yakni satu unit mobil pikap dan juga telepon genggam milik AA.
"Mereka membawa kabur dan langsung dijual dengan nilai Rp 7 juta. Dan uang itu digunakan untuk bayar hutang judi online," ungkapnya.
Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JL di Jakarta, dan penadah barang curian berinisial AK. Sedangkan S, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Advertisement