Liputan6.com, Jakarta - Polresta Tangerang mengungkap kasus penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa ijin (ilegal), di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.
Baca Juga
"Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, " Kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu 14 Februari 2021.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Wahyu menjelaskan, hasil dari penangkapan petugas mengamankan beberapa barang bukti yang berasal dari toko kosmetik tersebut. Barang bukti berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI, terdiri dari 5 lempeng berisikan 10 butir Tramadol HCI dan 19 butir obat jenis tramadol HCI.
Kemudian, untuk kemasan lempeng yang tidak utuh terdiri 208 butir obat jenis Heximer dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8 butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 13 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4 butir, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jeratan pasal
Setelah menyita beberapa barang dari toko kosmetik, Wayu menyampaikan pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah M dan menemukan barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 lempeng.
"Masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 520 butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1000 butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 butir obat jenis Heximer terdiri 52 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 butir," sebutnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement