Aturan Terbaru Vaksinasi Covid-19, Siapkan Santunan hingga Pidana Bagi yang Menolak

Jokowi memastikan, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Feb 2021, 07:02 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 07:02 WIB
Vaksinasi Covid-19 Nakes Lansia Tahap Pertama
Petugas medis menunjukkan jarum suntik dan vaksin Covid-19 di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi Sinovac untuk tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin untuk lansia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini Indonesia sedang melakukan vaksinasi Covid-19. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun menjadi orang yang pertama disuntik.

Nantinya secara bertahap seluruh warga negara Indonesia akan melakukan vaksinasi Covid-19. Bahkan Presiden Jokowi juga telah menggratiskannya.

Yang terbaru, Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu, 13 Februari 2021.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengeluarkan peraturan presiden yang isinya antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Berikut aturan terbaru yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait vaksinasi Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siapkan Santunan Jika Ada yang Cacat dan Meninggal Akibat Vaksinasi Covid-19

Ribuan Tenaga Kesehatan Jalani Vaksinasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran
Petugas medis akan menyuntikkan vaksin Coronavac kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Sebanyak 2.630 tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet divaksinasi Covid-19 secara bertahap. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu, 13 Februari 2021.

 

Besaran Santunan

FOTO: Tenaga Kesehatan Jalani Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua di Puskesmas Palmerah
Petugas medis memeriksa kondisi tenaga kesehatan sebelum disuntik vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Palmerah, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Pemberian vaksin COVID-19 tahap kedua dilaksanakan terhadap tenaga kesehatan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan MenteriKeuangan.

Selain itu, pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai denganindikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," jelas Pasal 15A ayat 4.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.

Ketentuan yang dimaksud antara lain Pasal 15 ayat 4 antara lain:

a. untuk peserta Program Jaminan KesehatanNasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Pelayanan kesehatan bagi penerima vaksin Covid-19 yang berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 5 Perpres Nomor 14 tahun 2021.

 

Siapkan Sanksi bagi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjalani penapisan kesehatan saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Suntikkan pertama untuk mengenalkan vaksin dan kandungan di dalamnya kepada sistem kekebalan tubuh. (Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kemudian, Jokowi juga mengeluarkan peraturan presiden yang isinya antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dilihat di laman setneg.go.id, Minggu (14/2/2021), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisipkan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atauc. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

 

Hukuman Kurungan dan Denda

Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua
Presiden Joko Widodo berjalan bersiap menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Vaksin yang disuntikkan Jokowi yakni buatan perusahaan asal China, Sinovac. (Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021. Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu, 13 Februari 2021, jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang.

Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana

Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya