KPK Sita Uang dari Saksi Swasta Terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Jubir KPK mengatakan, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti terhadap tersangka IRZ di persidangan nanti.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Feb 2021, 11:15 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 11:15 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengonfirmasi penyitaan sejumlah uang dari Eko Santoso Soepardjo selaku saksi pihak swasta, dari kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) 2007-2017. Eko diperiksa KPK untuk tersangka IRZ atau Irzal Rinaldi Zailani selaku mantan asisten direktur utama bidang bisnis pemerintah PT DI.

"Eko Santoso Soepardjo (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ kemarin, dan kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Namun, Ali belum menyebut nominal uang disita KPK. Alasannya, untuk kepentingan penyelidikan.

Ali hanya mengatakan, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti KPK terhadap tersangka IRZ di persidangan nantinya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL); dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengembangan Kasus

Penetapan status tersangka ketiganya berdasarkan pengembangan kasus yang lebih dulu telah menetapkan mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh dan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Pada kasus ini, KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta. Selain itu, aliran dana senilai Rp 686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif diduga juga sudah diterima oleh tersangka Budiman.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya