Kemendagri: Plh Kepala Daerah Silakan Ambil Kebijakan soal Vaksinasi Covid-19

Plh Kepala Daerah tak perlu menunggu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 untuk mengambil kebijakan vaksinasi Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Feb 2021, 18:24 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 18:24 WIB
Vaksinasi Covid-19 Nakes Lansia Tahap Pertama
Petugas medis menunjukkan jarum suntik dan vaksin Covid-19 di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi Sinovac untuk tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin untuk lansia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pelaksana harian (Plh) kepala daerah tak perlu menunggu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 untuk mengambil kebijakan vaksinasi Covid-19.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan bahwa proses vaksinasi covid-19 harus tetap berjalan mengingat itu merupakan bagian dari layanan publik.

"Kami informasikan tidak boleh ada kekosongan aktivitas pelayanan publik apalagi vaksin program strategis kita, jadi tolong diinformasikan tidak boleh, tidak ada menunggu seremonial dulu (pelantikan), silakan Plh kepala daerah atau PJ (penanggung jawab) mengambil kebijakan vaksinasi," pinta Akmal Malik dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Akmal mengaku, pada 3 Februari lalu pihaknya sudah meminta kepala daerah yang telah habis masa jabatannya untuk menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah. Disebutkannya memang Plh tak bisa mengambil tugas-tugas yang strategis, namun menurut Akmal vaksinasi Covid-19 ini bukanlah sebuah tugas yang strategis bagi kepala daerah.

"Nah tugas Sekda ini kami katakan jika cuma terkait dengan vaksin itu bukanlah tugas yang strategis, memang Plh dia tidak boleh mengambil kebijakan di bidang keuangan, kelembagaan, kepegawaian dan juga kerja sama. Di luar itu beliau bisa mengambil keputusan itu. Jadi kalau nanti ada kepala daerah adanya acting gubernur atau acting mayor, PJ-PJ itu menghambat, itu tidak benar," katanya.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bagaimana Jika Takut Ambil Kebijakan?

Namun jika masih ada Plh yang ragu mengambil kebijakan itu, maka Akmal meminta mereka untuk bersurat ke Kemendagri. Program itu akan langsung diambil alih oleh pihaknya.

"Nanti kalau mereka ragu silakan bersurat kepada kita, nanti kita berikan 1 jam kita selesaikan, WA saja lebih cepat nanti. Kepala daerah yang takut-takut silakan bersurat atau WA ke saya secara langsung dalam waktu 1 jam saya pastikan sudah balik kita kasih kewenangan, jadi otoritas dan kewenangan akan diambil oleh Bapak Mendagri," sebutnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya