Polisi Ciduk Residivis yang Jual Motor Hasil Curian di Facebook

Satu orang pelaku residivis pencurian sepeda motor berinisial FP (25) berhasil ditangkap, namun satu pelaku lainnya masih buron.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 18 Feb 2021, 09:31 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 09:22 WIB
Polisi tunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian sepeda motor di Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Polisi tunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian sepeda motor di Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus residivis pencurian sepeda motor yang bertransaksi melalui jejaring sosial Facebook.

Satu pelaku residivis pencurian sepeda motor berinisial FP (25) ditangkap, namun satu pelaku lainnya masih buron.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban, Asep Hadrian (48) yang kehilangan sepeda motor saat sedang berkunjung ke kediaman sang anak di Kampung Bekasi Mede, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada akhir Desember 2020.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Kala itu korban yang baru selesai salat subuh, kembali beranjak tidur dan bangun sekira pukul 06.00 WIB. Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya yang terpakir di teras rumah telah raib.

"Sepeda motor korban diparkir di teras rumah dengan kondisi setang terkunci. Saat hendak pulang, korban baru mengetahui motornya sudah hilang," ujar Kapolsek Bekasi Timur AKP Rusit Malaka, Rabu, 17 Februari 2021.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Bekasi Timur. Anak korban juga berupaya mencari keberadaan sepeda motor sang ayah dalam unggahan jual beli motor jejaring Facebook.

"Saksi lalu mendapati sepeda motor korban diposting di Facebook jual beli motor dengan akun "Putra Hery", dan langsung memberitahu ke penyidik polsek," papar Rusit.

Usai mendapat informasi, petugas kemudian memancing pelaku dengan berpura-pura menyamar sebagai calon pembeli sepeda motor. Dan akhirnya petugas sepakat untuk transaksi COD di kediaman pelaku.

Petugas lalu mengamankan pelaku di kediamannya di Kavling Perwira Sari, Perwira, Bekasi Utara, berikut barang bukti sepeda motor dan sepatu milik korban yang dicuri. Pelaku pun digiring ke Polsek Bekasi Timur.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Bilal alias Depong yang saat ini DPO," jelas Rusit.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Residivis Berulang

Ilustrasi Pencurian Motor
ilustrasi pencurian sepeda motor (Foto: bennetts.co.uk).

Sementara itu, menurut Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, pelaku bersama rekannya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

"Untuk pelaku FP juga sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian handphone," kata Erna.

Dia menjelaskan, kedua pelaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor, yakni di Pasar Rawakalong, Pasar Bantargebang, dan wilayah Bekasi Timur. Untuk pelaku FP berperan sebagai joki, sementara rekannya sebagai pemetik.

"Sepeda motor tersebut sudah laku terjual semua lewat postingan di Facebook," tandas Erna.

Pencurian Uang Elektronik

Pencurian Uang Elektronik
Infografis pencurian uang elektronik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya