Mahfud Md Akan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Papua

Mahfud Md akan menindaklanjuti dugaan pihak-pihak yang menyalahgunakan dana otonomi khusus atau otsus Papua.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2021, 08:59 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 08:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua. (Foto: Kemenko Polhukam).

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md akan menindaklanjuti dugaan pihak-pihak yang menyalahgunakan dana otonomi khusus atau otsus Papua.

Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," kata Mahfud Md dalam keterangan persnya, Selasa (23/2/2021).

Dia juga merespon soal isu pemekaran yang terjadi. Yang pertama dilakukan adalah proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.

"Kedua, saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala derah dan tokoh masyarakat tadi," tegas Mahfud Md.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemekaran Papua

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Papua akan dimekarkan menjadi lima wilayah, yang mana sudah ada tiga yang dimekarkan.

Hal ini disampaikannya usai usai melakukan pertemuan dengan Ketua MPR, Mendagri, Panglima TNI, dan Kapolri membahas Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Menteri yang rajin berselancar di media sosial ini pun, mengungkapkan bahwa hal merupakan amanat undang-undang, sehingga nantinya ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Revisi juga akan dilakukan, atau penegasan terhadap pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan menjadi lima, ditambah tiga dari yang ada sekarang,"kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, tidak ada narasi perpanjangan otonomi khusus Papua. Sebab, otonomi khusus tidak perlu diperpanjang dan terus berlaku.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya