Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait UU ITE. Ini menjadi pedoman penyidik kepolisian dalam menangani perkara terkait UU ITE.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 25 Feb 2021, 09:01 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 09:01 WIB
Banner Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Surat edaran tertanggal 19 Februari 2021 ini menjadi pedoman penyidik kepolisian dalam menangani perkara terkait UU ITE.

Dalam surat edaran tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan perkembangan situasi nasional. Terutama terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Demi menegakkan hukum yang berkeadilan, penyidik Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Dengan demikian, dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Apa saja poin penting surat edaran Kapolri tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya