Update Jumat 26 Februari 2021: Positif Covid-19 Ada 1.322.866, Sembuh 1.128.672, Meninggal 35.786

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 25 Februari 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Feb 2021, 16:31 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 16:28 WIB
Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (ShutterStock/Photoroyalty)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan kembali bertambahnya angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona di Indonesia.

Berdasarkan laporannya, per data hari ini, Jumat (26/2/2021), ada penambahan 8.232 orang dinyatakan positif Corona Covid-19.

Total akumulatifnya sampai kini ada 1.322.866 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona Covid-19.

Untuk kasus sembuh pada hari ini bertambah 7.261 orang. Jadi, total akumulatif ada 1.128.672 orang sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia sebanyak 268 orang pada hari ini. Sehingga, total akumulatifnya ada 35.786 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 25 Februari 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kompensasi Vaksinasi Covid-19

Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang pengadaan vaksin COVID-19. (Foto: jabarprov.go.id)
Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang pengadaan vaksin COVID-19. (Foto: jabarprov.go.id)

Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin mengatur tentang Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) vaksinasi Covid-19 gotong royong.

Penerima vaksinasi Covid-19 gotong royong yang mengalami KIPI hingga menimbulkan kecacatan atau kematian akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dalam hal terdapat kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, diberikan kompensasi oleh Pemerintah," demikian bunyi Pasal 37 ayat 1 dikutip merdeka.com, Jumat (26/2/2021).

"Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian," bunyi Pasal 37 ayat 2.

Dalam Pasal 38 ayat 1 menjelaskan, kecacatan yang dimaksud merupakan keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, hilangnya fungsi tubuh yang secara langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan dalam waktu tertentu paling singkat enam bulan. Tingkat kecacatan dibagi tiga, yakni kriteria berat, sedang dan ringan.

Kecacatan dengan kriteria berat yakni kehilangan kedua anggota gerak bawah, kelumpuhan kedua anggota gerak bawah, kehilangan kedua anggota gerak atas, kelumpuhan kedua anggota gerak atas, kelumpuhan satu anggota gerak bawah dan satu anggota gerak atas. Kemudian kehilangan satu anggota gerak bawah dan satu anggota gerak atas, kehilangan penglihatan kedua mata, bisu dan tuli, penyakit jiwa berat permanen atau cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan atau urogenital.

Sementara kecacatan dengan kriteria sedang yaitu kehilangan satu anggota gerak bawah, kelumpuhan satu anggota gerak bawah, kehilangan satu anggota gerak atas, kelumpuhan satu anggota gerak atas, kehilangan penglihatan satu mata dan penyakit jiwa sedang.

Selanjutnya, kehilangan satu jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan, kehilangan dua jari atau lebih tangan kanan, cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovaskuler, pencernaan, urogenital bisu atau tuli.

Sedangkan kecacatan dengan kriteria ringan yakni gangguan kejiwaan yang ringan, kehilangan satu jari tangan atau kaki, berkurangnya fungsi mata, kehilangan daun telinga namun masih bisa mendengar atau perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/sakit.

"Seseorang yang mengalami kecacatan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 38 ayat 6.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Miroslava Chrienova via Pixabay

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19

Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya