F-PAN: Kaji Ulang Perpres Investasi Miras, Kalau Perlu Segera Direvisi

Dia menilai mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas.

oleh Muhammad Ali diperbarui 01 Mar 2021, 01:11 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 01:11 WIB
Pemusnahan 10 ribu botol miras, puluhan liter ciu dan narkoba oleh Polres cilacap menjelang Natal dan tahun baru 2019. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Pemusnahan 10 ribu botol miras, puluhan liter ciu dan narkoba oleh Polres cilacap menjelang Natal dan tahun baru 2019. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

Dia mengatakan, pasal-pasal dalam perpres tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan," kata Saleh di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Dia menjelaskan, kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain.

Menurut dia, ketika belum ada aturan khusus seperti Perpres 10/2021, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di masyarakat sehingga dikhawatirkan dengan perpres tersebut, peredaran miras lebih merajalela.

"Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres," ujarnya.

 

Picu Kriminalitas

Anggota Komisi IX DPR RI itu menilai mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Menurut dia, para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya karena pengaruh minuman yang sangat tidak baik itu.

"Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut," katanya yang dikutip dari Antara.

Dia menduga devisa yang dihasilkan tidak terlalu besar namun justru menyebabkan dampak kerusakan yang besar, termasuk ancaman bagi generasi milenial yang konsumsi miras.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

miras oplosan thumbnail
miras oplosan thumbnail
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya