Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan the People's Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng. Adapun perjanjian itu mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan, kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai CNY400 miliar (ekuivalen USD55 miliar) dengan nilai Rupiah yang setara.
Advertisement
Kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal, serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan.
"Pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang dijalin pada 2009 dan diperbarui beberapa kali," kata Ramdan, dikutip dari laman BI, Jumat (7/2/2025).
Adapun perjanjian BCSA tersebut melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction) yang sudah berjalan sejak 2021 dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara.
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Ramdan mengatakan, kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa.
Bank Indonesia memandang pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara.
Advertisement
Soal PBOC
Dikutip dari laman pbc.gv.cn, PBOC didirikan pada tanggal 1 Desember 1948 berdasarkan penggabungan Bank Huabei, Bank Beihai, dan Bank Petani Xibei.
Pada bulan September 1983, Dewan Negara memutuskan untuk menjadikan PBC sebagai bank sentral. Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Bank Rakyat Tiongkok yang diadopsi pada tanggal 18 Maret 1995 oleh Sidang Pleno ke-3 Kongres Rakyat Nasional ke-8 telah secara hukum mengukuhkan status bank sentral PBC.
Dengan perbaikan sistem ekonomi pasar sosialis, PBOC, sebagai bank sentral, memainkan peran yang lebih penting dalam pengelolaan ekonomi makro Tiongkok.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)