Liputan6.com, Jakarta - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Tsani Annafari telah resmi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Setelah mundur dari Bapenda DKI, Tsani kini bertugas di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 201 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 25 Februari 2021.
Baca Juga
"Memberhentikan dari jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Pegawai Negeri Sipil atas nama Moh Tsani menjadi pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan DKI Jakarta ditugaskan pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sebagai anggota grade 1," bunyi diktum kesatu Kepgub 201/2021 yang dikutip Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan, Tsani Annafari tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan sebagai pimpinan tinggi pratama. Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, mundurnya Tsani Annafari merupakan hak pribadi dari masing-masing orang.
"Masalah kepala Bapenda mundur saya baru tahu, saya kira itu menjadi hak segala orang siapa saja kalau ingin mundur dan dalam pemerintahan di pusat daerah kabupaten, BUMN, BUMD, bahkan swasta," kata Riza Patria di Balai Kota DKI, Jumat (26/2/2021).
Dia mengatakan, jika Tsani benar mundur sebagai Kepala Bapenda maka tentu akan ada rotasi dan mutasi yang berpindah untuk mengisi kekosongan posisi dan jabatan daripada pejabat yang mengundurkan diri.
"Ada mutasi perpindahan dan sebagainya maupun pengunduran diri itu menjadi hak semuanya yang penting keberadaan kita di mana pun kita terus memberikan kontribusi terbaik bagi kepentingan masyarakat bangsa negara," jelas dia.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dapat Evaluasi Kinerja
Riza berpesan, sebagai anak bangsa, sudah seharusnya memberi kontribusi terbaik bagi negara. Baik di dalam pemerintahan, atau pun di luar.
"Jadi tidak harus menjabat. Tidak menjabat banyak yang bisa kita berikan kontribusi dan masukan mungkin ketika tidak menjabat justru bisa lebih leluasa. Saya kira tidak ada masalah dalam pemerintahan manapun termasuk Jakarta, apabila ada rotasi, mutasi, pengunduran diri," tandas Riza.
Kabar mundurnya mantan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari sebagai Kepala Bapenda DKI ini berembus beberapa waktu lalu. Tsani baru menjabat sebagai Kepala Bapenda DKI mulai Agustus 2020.
Menurut Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPRD DKI, Mujiyono, Tsani adalah salah satu pejabat DKI yang mendapatkan catatan kinerja atau evaluasi.
"Kemarin Selasa, (23/2/2021) ada evaluasi, kalau enggak salah (Tsani) termasuk dalam evaluasi. Paling masalah kinerja," kata Mujiyono, Kamis 25 Februari 2021.Â
Advertisement