Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut berkomentar soal isu pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dari tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurutnya, jika dalam pusaran konflik ini Presiden Jokowi diam, dan selalu berlindung di balik alasan urusan internal Demokrat, maka Refly menduga Jokowi merestui aksi bawahannya itu.
"Kalau presiden keep silent, artinya membiarkan saja. Beralasan bahwa ini adalah konflik internal, tapi tetap menjadikan Moeldoko sebagai KSP, walaupun merebut atau men-take over jabatan di Demokrat, maka bisa dipastikan Jokowi pun menyetujui, bahkan barangkali berada di balik take over tersebut," terang Refly dalam kanal Youtube pribadinya, dikutip pada Senin (8/3/2021).
Advertisement
Refly menyarankan agar Jokowi memberhentikan Moeldoko dari jabatannya di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Hal itu demi menunjukkan netralitas presiden dalam kemelut di tubuh Demokrat yang melibatkan Moeldoko.
"Persoalannya bukan soal rangkap jabatannya, tetapi soal memastikan yang namanya Istana bersikap atau bertindak netral. Kalau Istana tidak memberikan sanksi apa-apa kepada Moeldoko, maka Istana atau Presiden Jokowi dengan gampang akan dituduh berada di balik semua ini," ujar dia.
Refly menilai, konflik di Demokrat turut melibatkan aktor lingkar dalam Istana. Hal inilah yang membuat pertikaian terjadi bukan lagi konflik internal. Untuk itu Jokowi dituntut agar bersikap, demi menghindari prasangka yang nantinya bakal terbentuk di masyarakat.
"Saya kira anggota Demokrat yang menyelenggarakan KLB tidak akan mempertimbangkan Moeldoko seandainya yang bersangkutan tidak menjabat di pemerintahan, ya sekelas KSP ini misalnya," sebut dia.
Dia pun mengaku masih menunggu sikap Jokowi. Apakah akan mengambil langkah kongkret seperti memberhentikan Moedoko, atau membiarkan konflik itu berlalu dan tetap menganggapnya urusan internal Demokrat.
"Kita akan lihat apakah Presiden Jokowi netral, atau sesungguhnya Jokowi berada di balik semua ini atau paling tidak memberikan endorsement secara diam-diam," sambungnya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Selesaikan Berdasarkan Hukum
Sebelumnya , Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan polemik KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara berdasarkan hukum.
KLB Deli Serdang itu menetapkan Kepala Staf Kepreasidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers, Minggu (7/3/2021).
Menurut dia, pemerintah menunggu laporan resmi hasil dari KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Selama laporan tersebut belum diterima, Mahfud menekankan pemerintah tidak menganggap Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang ada secara hukum.
"Oleh sebab itu nanti, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya, sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada dua KLB," jelas Mahfud.
Adapun persoalan Partai Demokrat ini, kata dia, bisa diselesaikan berdasarkan UU Partai Politik atau berdasarkan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke pemerintah pada 2020. Berdasarkan AD/ART itu, Ketua Umum Partai Demokrat yang tercatat adalah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita engak boleh main-main," tutur Mahfud.
Advertisement