Liputan6.com, Jakarta Tidak adanya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan (PJP) membuat sebagian orang mengkritik konsep tersebut. Menanggapi hal itu, Komisi X DPR RI menginisiasi PJP dan mengundang semua pihak untuk memberi masukan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa hasilnya akan diberikan hari ini walaupun PJP belum menjadi draft, hanya berupa power point. Jadi, belum bisa dijadikan sandaran pengambilan keputusan.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah keberatan dengan tidak adanya frasa agama dalam konsep PJP. Konsep yang disusun pemerintah sendiri, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai nihil agama, sehingga PJP kelak dianggap anti agama.
Advertisement
“Kalau PJP yang dibuat Kemendikbud ini dinilai nihil agama, berarti tak memandatkan agama menjadi landasan kurikulum pendidikan kita. Yang berarti pula pelajaran agama tak punya posisi yang jelas secara formal. Tak bisa disalahkan juga bila muncul pertanyaan masyarakat, ketika kini pemerintah pun tak merekrut guru agama untuk ASN dan P3K. Tentu kritik pedas dari PP Muhammadiyah ini harus segera direspon Mas Menteri," ujar Abdul Fikri Faqih saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut Fikri menjelaskan, PJP sendiri sedang dibahas secara rutin oleh Komisi X DPR RI dengan mengundang para pakar, ormas, termasuk Muhammadiyah. Hasil pembahasannya belum menjadi sebuah konsep yang utuh.
Jadi, masih sangat terbuka untuk diberi warna, kritik, dan masukan konstruktif. Di sisi lain, Mendikbud Nadiem Makarim juga menyusun konsep pembanding untuk dibahas bersama Komisi X DPR. Fikri melihat, mungkin naskah dari Mendikbud ini yang dikritik Muhammadiyah.
"Laporan dari Mas Menteri, konon Kemendikbud juga sudah meminta masukan ratusan pakar dan lembaga dalam dan luar negeri dalam menyusun PJP ini," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia menyayangkan, ternyata banyak pihak dan narasumber yang telah diundang Komisi X, selalu menyatakan tidak pernah diajak apalagi dilibatkan dalam menyusun PJP.
Fikri melanjutkan bahwa naskah akademik PJP ini pun belum ada. Hingga kini, dokumennya baru berupa power point saja. Tentu ini tidak layak menjadi dokumen pengambilan kebijakan di bidang pendidikan.
Ditambahkannya, Di PJP Kemendikbud ada pula profil pelajar Pancasila. Semula tidak menyebut kata iman dan taqwa. Padahal ini disebut khusus dalam UU Sisdiknas maupun UUD 1945. Lalu, setelah dikritik banyak pihak termasuk Komisi X, kemudian oleh Kemendikbud diselipkan kata Iman dan taqwa.
"Muhammadiyah melakukan FGD dan dalam pencermatan mereka, PJP ini tak satupun menyebut kata agama. Ini sangat berbahaya karena berpotensi bertentangan dengan konstitusi yang telah menempatkan bab agama secara khusus. Sementara PJP ini tidak menyebut kata agama, itu memang rawan, karena bisa menghilangkan mata pelajaran agama dalam kurikulum nantinya," kilah legislator Jawa Tengah IX itu.
(*)