Jaksa Cecar Pembelian Mobil Edhy Prabowo untuk Sespri Wanita

Amiril Mukminin, Sekretaris mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dicecar soal pembelian mobil untuk wanita.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mar 2021, 18:49 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 18:47 WIB
FOTO: KPK Kembali Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11/2020) lalu (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Amiril Mukminin, Sekretaris mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dicecar soal pembelian mobil untuk wanita bernama Anggia Putri Tesalonika. Anggia merupakan salah satu sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Amiril dicecar hal tersebut oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Amiril yang juga tersangka dalam perkara ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

"Pembelian mobil atas perintah Pak Edhy untuk sekretaris Anggia Putri Tesalonika?," tanya jaksa kepada Amiril.

Amiril mengaku membelikan mobil untuk Anggia menggunakan uang cash milik Edhy Prabowo yang dia kelola. Amiril juga sempat mengaku menyimpan uang cash milik Edhy hingga Rp 10 miliar di rumah kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

"Pakai uang bapak (Edhy) yang cash, uang yang di saya," kata Amiril.

Ketua Majelis Hakim Albertus Husada lantas bertanya kepada Amiril.

"Banyak perempuan-perempuan, ada yang dibelikan mobil, ada yang diinapkan di apartemen, uangnya dari mana?," tanya Hakim.

"Saya lupa pak," jawab Amiril.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembayaran Tunai

Hakim merasa heran. Sebab, berdasarkan pengakuan Amiril, bahwa dirinyalah yang mengelola keuangan Edhy Prabowo. Meski demikian, Amiril mengakui bahwa pembayaran mobil jenis H-RV tersebut dilakukan dengan tunai.

"Apa benar mobil H-RV warna hitam?," tanya Hakim yang dibenarkan Amiril.

Jaksa KPK lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Amiril saat proses penyidikan.

"Ada perintah dari Pak Edhy untuk dipakai Anggia karena Aggia belum punya mobil H-RV atau C-RV? Saya berikan ke Ainul Faqih untuk lunasi H-RV tersebut. Saudara memerintahkan Ainul Faqih untuk pelunasan?," tanya Jaksa.

"Saya kasih cash dari Bang Amri (Direktur Utama PT Aero Citra Kargo) diserahkan ke Ainul Faqih. Ainul yang bayarkan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya