Sadikin Aksa Dijadwalkan Diperiksa Terkait Kasus Bukopin Hari Ini, Kamis 18 Maret

Semestinya Sadikin diperiksa pada Senin 15 Maret lalu. Namun, tak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2021, 05:37 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 05:37 WIB
Ketua PP IMI, Sadikin Aksa
Ketua PP IMI, Sadikin Aksa (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa alias SA pada hari ini, Kamis (18/3/2021). Sadikin Aksa telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan terhadap Sadikin Aksa untuk mendalami terkait dugaan tidak melaksanakan surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang bersangkutan dijadwalkan besok hari Kamis, 18 Maret 2021, itu agendanya pendalaman terkait dugaan tidak melaksanakan surat perintah dari OJK," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan, semestinya Sadikin diperiksa pada Senin (15/3) kemarin. Namun, ia tak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemanggilan pertama penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk hadir pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021. Namun tersangka tidak hadir dengan alasan berada di luar kota," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Hadir dalam Pemeriksaan Pertama

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa alias SA dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim Polri, hari ini, Senin (15/3). Sadikin Aksa ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin 15 Maret 2021," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Maret 2021.

Surat panggilan telah dilayangkan kepada Sadikin Aksa pada Jumat 12 Maret 2021. Dalam surat ini, penyidik memberitahukan kepada Sadikin Aksa atas statusnya sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.

"Tambahan ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," kata Ahmad.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo inisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidakmelaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Menurut Helmy, penetapan SA sebagai tersangka tentunya dilakukan usai melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh cukup fakta hasil dari penyidikan dan alat bukti.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya