Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
"Kamis, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 10 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga
Kesepuluh saksi yang diperiksa yakni berinisial DSW selaku Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas (d.h. PT Prime Capital Sekuritas), EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management; CS selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, SS selaku Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia.
Advertisement
Kemudian, HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas, DP selaku Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk, S selaku Direktur PT OSO Sekuritas Indonesia, HS selaku Direktur PT Indo Capital Sekuritas, GHIS selaku Dirketur PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, NW selaku Staf Saham PT Hanson Internasional (Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi).
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Leonard.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rugikan Negara Rp23,73 Triliun
Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Advertisement