Jaksa KPK Akan Hadirkan Juliari Batubara dalam Persidangan Hari Ini

Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mar 2021, 04:33 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 04:33 WIB
FOTO: Mantan Mensos Juliari P Batubara Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Senin (22/3/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rencananya tim jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Salah satunya yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

"Rencana sidang bansos Senin, 22 Maret 2021, saksi yang dipanggil Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso (ajudan mensos), Victorious Saut Hamonangan Siahaan (PPK reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos)," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Diberitakan, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditunjuk sebagai Vendor

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya