Kemendikbud Tegaskan Surat Pemanggilan CPNS 2019 Hoaks

Hendarman mengatakan akan menindaklanjuti pihak yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks tersebut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 23 Mar 2021, 10:14 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 10:14 WIB
banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hendarman, menegaskan bahwa beredarnya surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 360/EI/KP/II/2019, perihal Pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, adalah hoaks

“Informasi dalam surat tersebut kami pastikan tidak benar. Mohon masyarakat yang menerima surat tersebut dapat diabaikan saja,” ujar Hendarman di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (22/3/2021). 

Hendarman mengatakan akan menindaklanjuti pihak yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks tersebut. Ia kembali mengimbau agar masyarakat mengabaikan surat yang beredar.

“Bapak dan Ibu yang telah menerima surat tersebut, agar diabaikan saja,” pesannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Isi Hoaks

Surat dimaksud memiliki kop surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan nomor surat 360/EI/KP/II/2019 perihal pemanggilan CPNS 2019. Surat tersebut berisikan sebagai berikut:

Berdasarkan pengumuman Sekjen Nomor SEK.KP.02.01.1072 tanggal 8 April 2020 tentang pengumuman hasil akhir seleksi CPNS disampaikan bahwa:

1. Peserta yang sudah melakukan pemberkasan dan telah melakukan persetujuan teknisi Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS dari Badan Kepegawaian Negara sebanyak 37 orang sebagaimana terdapat dalam lampiran.

2. Peserta sebagaimana dalam lampiran mengundurkan diri dan sedang dalam proses pertimbangan pengganti.

Selanjutnya, surat itu memerintahkan peserta yang terdapat dalam pengumuman tersebut (dalam lampiran berkas) wajib lapor dengan ketentuan:

1. Wajib memakai pakaian rapi dan sopan yaitu kemeja putih tanpa corak. Celana bahan hitam/rok (wanita), sepatu pantofel dan bagi yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam polos dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

2. Tanggal dan tempat wajib lapor adalah sebagai berikut:

Penempatan Unit Kerja

Hari, Tanggal : Senin, 22 Maret 2021

Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai

Tempat : Gedung Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Jl Jenderal Sudirman Senaya, Jakarta, 10270.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya