DKI Tolak Permohonan Pembukaan Kembali 58 Tempat Karaoke Saat Pandemi Covid-19

Kepala Bidang Industri Pariwisata DisparekrafDKI Jakarta Bambang Ismadi menyatakan puluhan pengelola tempat karaoke telah mengajukan rencana pembukaan kembali saat pandemi Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Mar 2021, 12:21 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 12:21 WIB
Tanpa Perlawanan, Srikandi Satpol PP Geruduk Sense Karaoke
Petugas Satpol PP wanita memasang spanduk penyegelan untuk menutup Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta, Kamis (19/4). Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Sense Karaoke karena melanggar peraturan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menyatakan puluhan pengelola tempat karaoke telah mengajukan rencana pembukaan kembali saat pandemi Covid-19.

Namun, kata dia, belum ada satupun tempat karaoke tersebut yang memenuhi persyaratan pembukaan yang ditetapkan di tengah pandemi Covid-19.

"Sebanyak 58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. Belum ada yang dianggap sudah layak sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Menurut dia, para pengelola tempat karaoke tersebut saat ini diminta untuk melengkapi persyaratan yang ada. Sebab persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya mengenai protokol kesehatan.

"Kurang lengkap dari sisi pengetatan protokol kesehatan," ucap Bambang.

Selain itu, lanjut dia, untuk pengoperasian kembali tempat karaoke masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebab, penambahan kasus aktif Covid-19 masih fluktuatif.

"Jadi sekarang tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes yang ketat, kalau memang dipandang sudah siap nanti kami laporkan ke pimpinan," jelas Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masih Pertimbangkan

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya hingga saat ini masih mempertimbangkan terkait rencana kembali dibukanya tempat karaoke di Ibu Kota.

Saat ini Pemprov DKI telah membuka beberapa tempat rekreasi seperti Taman Margasatwa Ragunan hingga sejumlah museum.

"Ke depan kita pertimbangkan dibahas serta masukan informasi dari pemerintah pusat sudah akan memulai meningkatkan pariwisata di Indonesia khususnya Jakarta secara bertahap membuka tempat-tempat wisata dan tempat-tempat kegiatan usaha lainnya terkait pariwisata, termasuk karaoke proses pertimbangan," kata Riza di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).

Lanjut dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan pakar salah satunya epidemiolog. Hal tersebut guna mencari solusi untuk rencana penambahan unit rekreasi yang akan kembali dibuka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya