KPK Periksa Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Saksi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan pemanggilan terhadap Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mar 2021, 13:57 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 13:57 WIB
FOTO: KPK Periksa Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) saat menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan pemanggilan terhadap Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Tin dipanggil bersama Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Dwi Wahyu Atmadji dan pegawai honorer di Kementerian PAN-RB bernama Daday Mulyadi. Ali mengatakan, pemanggilan mereka diperlukan untuk tersangka Ferdy Yuman (FY).

"Iya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY," tutur Ali saat dikonfirmasi soal istri Nurhadi, Jumat (26/3/2021).

Ali menjelaskan, keduanya akan dikonfirmasi terkait dugaan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Jadi diperiksa terkait dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara ini," ungkap Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bantu Sembunyikan Nurhadi

FY telah menyandang status tersangka karena diduga membantu menyembunyikan Nurhadi saat berstatus buron. FY pun ditangkap KPK pada 10 Januari 2021 di Malang, Jawa Timur.

Sedangkan Nurhadi, saat ini sudah menjalani sidang atas kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar. Hakim pun sudah mengetuk palu vonis terhadap Nurhadi, dengan masa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi terbukti menerima Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya