Wartawannya Dianiaya, Tempo Tuntut Pelaku Diseret ke Meja Hijau

Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 28 Mar 2021, 12:17 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2021, 12:17 WIB
Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Sejumlah wartawan mengumpulkan ID Card, kamera, dan alat perekam saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wartawan Tempo, Nurhadi, diduga dianiaya sejumlah orang di tengah kerja jurnalistiknya. Tempo mengutuk keras penganiayaan yang dialami jurnalisnya tersebut dan menuntut semua pelaku diseret ke pengadilan dan dijatuhi sesuai hukum yang berlaku.

Kekerasan fisik yang dialami Nurhadi terjadi pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi diketahui tengah mendapatkan tugas dari redaksi Majalah Tempo untuk mengkonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam," terang Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3/2021).

Nurhadi, jelas Wahyu, sudah membeberkan status dan maksud kedatangannya tersebut. Kendati demikian, para pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," ujar Wahyu.

Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," tegas Wahyu.

Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:

 

SaksikanVideo Terkait Berikut Ini:

4 Poin Pernyataan Sikap

Wartawan Hitam Jakarta Kecam Kekerasan Polisi saat Unjuk Rasa di DPR
Wartawan dari berbagai media dalam Wartawan Hitam Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Mereka meminta Kapolri untuk memeriksa dan mengadili oknum Polisi yang telah melakukan pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

4. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

Demikian pernyataan pers ini disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya