Liputan6.com, Jakarta - Menkumham Yasonna Laoly menegaskan pemerintah tidak mungkin lagi memproses telaah lanjutan terhadap KLB Demokrat Moeldoko di Deli Serdang. Ini karena dokumen hasil dari KLB Demokrat tersebut tidak memenuhi syarat, kendati ada pengajuan kembali.
"Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi (diproses)," tegas Yasonna saat jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).
Yasonna juga menegaskan, Moeldoko Cs tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan hasil KLB terkait mandat DPD dan DPC Partai Demokrat. Menurut dia, jika dokumen itu hendak disempurnakan di kemudian hari maka pengujiannya bukan lagi di Kemenkumham.
Advertisement
"Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami, bahwa menurut anggaran dasar begini bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, itu silakanlah. Diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja, di luar ranah kami," jelas Yasonna.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md juga menyatakan, kekisruhan Partai Demokrat di ranah pemerintah sudah selesai.
Hal itu ditandai dengan ditolaknya hasil verifikasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," tegas Mahfud Md saat jumpa pers daring di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3/2021).
Menurut Mahfud, jika kembali ada perselisihan antara kedua kubu, maka hal itu bukan lagi menjadi ranah dari pemerintah, khususnya di bidang hukum administrasi negara.
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya (tidak diulur)," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Keputusan Adil
Mahfud meluruskan tudingan yang sempat dialamatkan kepada pemerintah soal mengapa tidak ada pencegahan saat kegiatan KLB dilakukan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Mahfud beralasan, kegiatan seperti KLB jika dilarang akan menyalahi undang-undang.
"Saat KLB itu belum ada laporan ke Kumham, belum ada dokumen apapun, lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 98 kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan," ungkap dia.
Begitu ada laporan KLB yang masuk ke Kemenkumham dari Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan Jhonnie Allen, maka hal itu baru menjadi tugas pemerintah untuk mempelajarinya.
"Seminggu diberi waktu, dikembalikan kepada yang bersangkutan dilengkapi seminggu dan persis seminggu itu kami umumkan hari ini," terang Mahfud.
Mahfud menilai, keputusan yang diberikan Kemenkumham sangat adil dan tidak terlambat. Dengan keputusan tersebut, maka Mahfud menegaskan kekisruhan di Partai Demokrat sudah bukan ranah pemerintah lagi.
"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," kata Mahfud menandasi.
Advertisement