Liputan6.com, Jakarta Pengajuan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Rabu (31/3/2021). Salah satu pendiri Partai Demokrat Pro KLB, Hencky Luntungan, mengaku pihaknya bakal menggugat akta pendirian Partai Demokrat yang disebutnya telah diubah.
"Ini kan baru pemula, putusan terakhir ada pengadilan, yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Hencky saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga
Hencky menuduh akta pendirian Partai Demokrat saat ini telah dipalsukan. Di mana hanya ada nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ventje Rumangkang saja dalam akta pendirian tersebut. Padahal menurut Hencky ada banyak pihak yang turut mendirikan partai berlambang Bintang Mercy itu.
Advertisement
"(Gugatan atas) bukti pemalsuan akta pendirian, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur," tegasnya.
Pihaknya juga bakal menggugat Kongres Partai Demokrat 2020 yang mengubah AD/ART partai.
"Ketika itu kita gugat, maka itu akan menyatakan bahwa cacat hukum dan kami akan menuntut secara material maupun moril," katanya. Hencky mengaku pihaknya juga bakal menuntut SBY untuk ganti rugi material sebesar Rp 99 triliun.
"SBY (harus) ganti rugi material 99 T," katanya.
Di samping itu, menyangkut alasan ditolaknya Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkum HAM, yakni soal prasyarat mandat dari Ketua DPD dan DPC. Hencky menegaskan bahwa syaratnya adalah cukup mandat dari unsur DPD dan DPC.
"Persoalannyakan bukan mandat ketua DPC dan Ketua DPT, tapi adalah unsur DPC dan unsur DPD. Tetapi kan nanti itu dibuka dalam proses pengadilan PTUN," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Tidak Terpenuhi
Sebelumnya , Menkumham Yasonna Laoly menolak hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu disampaikan langsug pada jumpa persnya hari ini, Rabu, 31 Maret 2021.
"Dengan tata cara verivikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona saat jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menjelaskan, mengapa permintaan pengesahan yang diajukan oleh Jenderal (purn) Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak oleh Kemenkumham. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.
"Pada 16 Maret Kemenkumham menerima surat permohon itu yang pada pokoknya memohon pengesahan KLB pada 5 Maret 2021, tapi dari pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat pada 11 maret yang pada intinya memberitahu untuk melengkapi dokumen yang disampaikan itu," jelas Yasonna.
Yasonna mengatakan, kelengkapan dokumen kembali diserahkan pada 29 Maret 2021, dengan rentang waktu 7 hari. Namun, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.
"Pada 29 Maret pihak KLB Deli memberikan tambahan  dokumen, dan telah diberi waktu selama 7 hari. dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat kelengkapan yang belum terpenuhiantara lain dpd dpc dan tidak disertai mandat DPD DPC," Yasonna menandasi.
Advertisement