Liputan6.com, Depok - Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap pembunuh perempuan berinisial AO (36) di sebuah apartemen di bilangan Margonda. Pelaku bernama Faiq Maulana divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 4 Agustus 2020 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadli, mengatakan pihaknya telah melakukan persidangan dan memtuskan hukuman kepada Faiq Maulana atas kasus pembunuhan berencana terhadap AO.
Baca Juga
“Sudah diputuskan dan hukuman yang diberikan selama 20 tahun penjara,” ujar Fadli, Rabu (31/3/2021).
Advertisement
Fadli menjelaskan, pidana 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan. Selain itu, Pengadilan Negeri Depok menyita satu buah KTP milik terdakwa.
“Terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 20.000,” terang dia.
Sementara barang bukti milik korban seperti KTP, ponsel, perhiasan, dan motor telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, terdakwa Faiq Maulana telah menghabisi korban dengan memukul korban di bagian badan dan kepala bagian belakang. Saat melakukan aksinya, Faiq Maulana memukul korban dengan menggunakan palu.
“Saat di kamar dia sedang telungkup di atas kasur sambil memainkan handphone, lalu saya pukul mengunakan palu,” terang Faiq pada Jumat (7/8/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pembunuhan Berencana Akibat Api Cemburu
Sebelumnya, sesosok jasad perempuan ditemukan di salah satu kamar Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat. Diduga perempuan berinisial AO (36) itu korban pembunuhan.
Polres Metro Depok mendapatkan laporan dari pengelola partemen terkait penemuan jasad tersebut pada Selasa malam 4 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Korban ditemukan dalam keadaan telungkup di atas ranjang serta kaki dan tangan dalam kondisi terikat ke belakang. Polisi menemukan luka di bagian kepala belakang dan kening korban.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan berinisial FM di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pembunuhan terhadap AO diduga telah direncanakan FM. Berdasarkan penyidikan sementara, pelaku mengaku kesal karena merasa dikhianati korban.
"Motifnya sakit hati," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Menurut Yusri, pelaku dan korban sudah saling mengenal dekat sejak tiga tahun terakhir. Namun, AO ternyata juga menjalin hubungan dengan orang lain.
"Pelaku marah dan cemburu karena korban AO susah untuk dinasehati agar jangan berhubungan dengan orang lain, yang akhirnya pelaku merencanakan untuk memberi pelajaran keras kepada korban AO," ucapnya.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk membicarakan hubungan mereka di Apartemen Margonda Residence V, Depok, Jawa Barat. Saat itu, pelaku sudah menyiapkan palu karet dan lakban yang dimasukkan ke dalam tas jinjing.
"Mereka membicarakan masalah agar korban jangan berhubungan dengan pria lain. Ketika tersangka menasehati, korban ngeyel sehingga membuat tersangka merasa emosi yang akhirnya melakukan penganiayaan," ujar dia.
Advertisement