MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI, Ini Respons KPK

MAKI bakal menggugat KPK melalui jalur praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir April nanti.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Apr 2021, 15:10 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan gugatan yang akan diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

MAKI bakal menggugat KPK melalui jalur praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir April nanti. Menurut MAKI, alasan KPK melepas status tersangka terhadap pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim lewat SP3 tidak bisa diterima.

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah berusaha maksimal untuk mengusut perkara ini. Namun dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Mahkamah Agung (MA) menyatakan perbuatan Syafruddin tak memenuhi unsur pidana.

Sementara Sjamsul dan Itjih merupakan pihak yang disebut secara bersama-sama dengan Syafruddin. Dengan lepasnya Syafruddin, unsur penyelenggara negara dalam perkara ini pun hilang.

"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku, karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK sempat mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan lepas MA tersebut. Namun nyatanya MA menolak PK yang diajukan KPK. Ali menyebut, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK untuk mempertahankan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka.

"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," kataAli.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Gugatan Praperadilan

Diberitakan, MAKI menyatakan bakal menggugat KPK. Gugatan dilayangkan karena KPK menerbitkan SP3 atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Dengan terbitnya SP3 tersebut, penyidikan perkara terhadap pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dihentikan.

"MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

KPK menerbitkan SP3 kasus ini pada Kamis, 1 April 2021 kemarin. Ini menjadi kali pertama KPK menghentikan penyidikan sebuah kasus pasca UU KPK hasil revisi disahkan pada 2019.

MAKI mengajukan gugatan praperadilan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SP3 kasus itu. MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan tersebut pada akhir April 2021 nanti.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

Menurut MAKI, alasan KPK menerbitkan SP3 tak bisa diterima begitu saja. MAKI mengatakan, meski Mahkamah Agung (MA) melepas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) namun masih ada penyelenggara negar lain yang bisa dijerat KPK.

Sebab, dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Syafruddin, KPK menyebut perbuatan Syafruddin dilakukan secara bersama-sama dengan penyelenggara negara lain. Jadi, menurut MAKI, alasan KPK menyebut tak ada unsur penyelengara negara dalam kasus ini tak bisa diterima.

"Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti, sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," kata MAKI.

Selain itu, menurut MAKI putusan lepas MA terhadap Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3. Karena menurut MAKI, Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya