Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI telah melakukan penindakan kepada 163.116 warga lantaran tak memakai masker selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari - 2 April 2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan dari data tersebut, sebanyak 159.591 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan sisanya dikenakan denda administrasi.
"Sebanyak 3.525 orang dikenakan sanksi denda administratif. Denda yang terkumpul sebesar Rp 532 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2021).
Advertisement
Selanjutnya, untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, terdapat 21 dari 31.289 unit yang diawasi dikenakan denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kata dia, denda yang terkumpul yaitu mencapai 96 juta.
Satpol PP DKI juga mencabut izin usaha satu lokasi lantaran dianggap melanggar.
"Lalu 130 unit ditindak pembubaran karena melanggar waktu operasional. Satu lokasi dicabut izinnya, 2.975 dikenakan teguran tertulis dan 515 tutup sementara (1x24 jam atau 3x24 jam)," jelas Arifin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
105 Perusahaan Ditutup Sementara
Arifin juga menuturkan, sebanyak 105 perusahaan atau industri mendapatkan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Selanjutnya 2.556 unit diberikan teguran tertulis dan 15 unit diberikan sanksi denda.
"Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp 78 juta," kata dia.
Advertisement