Satgas Curi Emas Rampasan Koruptor, KPK: Rusak Reputasi

KPK mengakui lembaganya tercoreng akibat ulah salah satu satuan tugas (satgas) yang mencuri emas seberat 1900 gram di ruang penyimpanan barang bukti hasil rampasan terpidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Apr 2021, 22:06 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui lembaganya tercoreng akibat ulah salah satu satuan tugas (satgas) yang mencuri emas seberat 1900 gram di ruang penyimpanan barang bukti hasil rampasan terpidana korupsi.

"Kami menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Ipi menyebut, meski perbuatan tersebut merusak nama baik KPK, namun perbuatan oknum satgas berinisial IGA itu harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.

"Kami memilih untuk membukanya, sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka," kata dia.

Selain itu, Ipi mengatakan, mengumumkan perbuatan tak terpuji oknum satgas kepada publik merupakan komitmen KPK dalam menjaga integritas insan KPK. Ipi menyebut, dengan pengumuman ini juga menandakan bahwa mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi dengan baik.

"Di KPK dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi. Penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh Dewas ini juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga menegakkan aturan internal," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pecat Pegawai yang Curi Emas

Diberitakan KPK memecat pegawainya yang berinisial IGA karena terbukti mencuri emas seberat 1900 gram. Emas tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri emas batangan di empat tempat seberat 1900 gram tersebut.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.

"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya