4 Hal Terkait Vonis Bebas Pengacara Lucas yang Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Pada memori PK-nya, Lucas meminta agar Majelis Hakim PK menyatakan dirinya tak terlibat tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2021, 18:43 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 18:43 WIB
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Sebelum akhirnya vonis bebas pengacara Lucas dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK), mantan kuasa hukum petinggi Lippo Group Eddy Sindoro tersebut sempat divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Pusat.

Tak terima putusan tersebut, upaya banding lalu dilakukan Lucas ke Pengadilan Tinggi DKI hingga vonisnya menjadi 5 tahun.

Usahanya untuk melenggang bebas dari jerat hukum yang dinilai telah merintangi penyidikan atas kasus korupsi yang menjerat Eddy Sindoro tak hanya sampai di situ. 

Merasa tak bersalah, Lucas kembali mengajukan kasasi hingga dapat potongan hukuman kembali, sampai akhirnya PK yang diajukan dikabulkan MA, pada Kamis 8 April kemarin. 

"Amar putusan, kabul," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Bebasnya mantan kuasa hukum dari petinggi Lippo tersebut, belakangan dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

"Sesuai ketentuan UU maka jaksa eksekutor KPK Kamis malam (8/4/2021) sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ali membenarkan, Jumat (9/4/2021).

Berikut sejumlah hal terkait bebasnya pengacara Lucas usai PK-nya dikabulkan Mahkamah Agung:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. MA Bebaskan Pengacara Lucas

Terbukti Bersalah Merintangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Majelis Hakim menyebut Lucas terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus Eddy Sindoro.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas, pengacara yang terjerat kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Perkara PK Lucas teregistrasi di Mahkamah Agung dengan Nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021. Vonis itu diketok pada Rabu, 7 April 2021 kemarin. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu membenarkan putusan tersebut. Hanya saja, tim penasihat hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.

"Seharusnya bebas. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres.

2. Isi Memori PK Lucas

Pada memori PK-nya, Lucas meminta agar Majelis Hakim PK menyatakan dirinya tak terlibat tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

Mantan pengacara Eddy Sindoro tersebut juga meminta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Dia juga meminta agar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih akan menunggu salinan putusan PK tersebut.

"Kami masih cek dulu," ujar Ali.

Sebelumnya, Lucas divonis bersalah dan terbukti merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas terbukti menyarankan Eddy agar tidak menyerahkan diri kepada KPK serta mengubah status WNI dan paspornya.

Saat itu, Eddy sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy menggunakan paspor palsu.

3. KPK Sebut Vonis Bebas Lucas Lukai Rasa Keadilan

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, KPK menilai vonis bebas yang diberikan MA dinilai telah melukasi rasa keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 8 April 2021.

Ali menyebut pihak KPK masih belum mengetahui pertimbangan Majelis Hakim PK yang memutus bebas Lucas. Ali menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," kata Ali.

Ali menegaskan, dalam menjerat seseorang hingga mengantarnya ke Pengadilan Tipikor, KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup. Apalagi, dalam putusan pengadilan hingga tingkat kasasi, hakim menyatakan Lucas terbukti bersalah.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat kasasi di MA pun, dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Ali.

4. Bebas pada Kamis 8 April Malam

Ali Fikri mengatakan, Lucas telah bebas pada Kamis malam, 8 April kemarin. Bebasnya Lucas diperoleh berkat keputusan Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK).

"Sesuai ketentuan UU maka jaksa eksekutor KPK Kamis malam (8/4/2021) sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ali membenarkan, Jumat (9/4/2021).

Menurut kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu, keputusan MA sangat diapresiasi kliennya. Lucas juga berterimakasih kepada Direktorat Labuksi yang telah kooperatif membebaskan kliennya setelah terbitnya surat perintah dari pimpinan KPK berdasarkan putusan PK.

"Kami apresiasi putusan MA, sudah sebenarnya mengenai tidak bersalah Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia udah jalani hampir tiga tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah. Tentu putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," kata Aldres saat dikonfirmasi.

Aldres menambahkan, kliennya telah menghirup udara bebas semalam sekira pukul 21.00 WIB dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

 

Daffa 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya