Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Darah (BPBD) DKI mengeluarkan panduan untuk ibadah Ramadan di masjid selama pandemi Covid-19.
Dalam akun twitter @BPBDJakarta, panduan protokol kesehatan untuk menjalankan ibadan Ramadan di masjid atau musala mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021.
Baca Juga
"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19," dalam akun tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (11/4/2021).
Advertisement
Dalam melaksanakan ibadah di masjid atau musala masyarakat diimbau untuk membawa sajadah dan mukena sendiri. Salat fardu, tarawih, hingga iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50Â persen dari kapasitas masjid.
Kemudian masyarakat juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di masjid atau musala. Selanjutnya pengajian dan kultum di masjid atau musala dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
Dalam melaksanakan peringatan Nuzulul Qur'an dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Mari laksanakan ibadah bulan suci Ramadan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," imbau Pemprov DKI.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siapkan Sarana Prokes
Kemudian untuk salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat.
Pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan benar. Lalu mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus wajib melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur, menyedikan sarana cuci tangan di pintu masuk.
Terakhir kegiatan pengumpulan dana peyaluran zakat, infaq dan sedekah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Sehingga menghindari timbulnya kerumunan massa," kata BPBD DKI Jakarta.
Â
Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com
Advertisement