KPK Dalami Korupsi Barang Darurat Covid-19 Bandung Barat Lewat 28 Saksi

KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Apr 2021, 10:16 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2021, 10:16 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.

Hari ini, Senin (19/4/2021) penyidik berencana memanggil 28 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).

Ke-28 saksi yang akan diperiksa penyidik KPK di Polres Cimahi yakni Maman Sulaiman selaku Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Setda Pemkab Bandung Barat, Rini Rahmawati selaku Staf Keuangan CV Bintang Pamungkas, dua pihak swasta bernama Rian Firmansyah dan Asep Lukman Hermawan, serta seorang bernama Mitha Irniansyah.

Kemudian wiraswasta bernama Kokon Risman Wiguna, Wakil Direktur PT. Jagat Dir Gantara dan Keuangan CV. Sentra Sayuran Garden City Lembang Gina Tresnawati Utama, PNS atau Kepala Dinas PUPR Bandung Barat Rachmat Danang Syafaat, Wakil Direktur CV. Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garinda.

PNS bernama Imam Santoso Mulyo, Nani Setia Ningsih yang merupakan pengurus rumah tangga, Priyo Nugroho selaku PNS atau Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Sosial Bandung Barat, Asep Cahyadinata selaku Direktur Utama Pt. Jagat Dir Gantara, Yusup Sumarna selaku Direktur CV. Sentral Sayuran Garden City, dan Hardy Febrian Sobana selaku karyawan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri Dan CV Satria Jakatamilung.

Diane Yuliandari selaku PNS atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan Pada Sekretariat DPRD Bandung Barat, Denny Indra Mulyawan selaku wiraswasta, Donih Adhy Heryady selaku Karyawan Pt Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum, Heri Partomo Kepala Dinas Sosial Bandung Barat, Asep Saefudin selaku Direktur CV Satria Jakatamilung.

Rerry Sri Rezeki selaku PNS pada Dinas PUPR Bandung Barat, Erni Susianti selaku PNS atau Kasubbag Program & Keuangan Pada Dinas PUPR Bandung Barat, Anang Widianto PNS pada Dinas PUPR Bandung Barat, Candra Kusumawijaya PNS Pada Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR Bandung Barat.

Kemudian Aan Sopian Gentina selaku PNS pada Dinas PUPR Bandung Barat, Rita Nurcahyani selaku PNS pada Kasi SDM Pada Dinas Kesehatan Bandung Barat, Tuty Heriyaty selaku PNS Pada Kabid SDK Dinas Kesehatan Bandung Barat, dan Kamaluddin selaku ajudan Bupati.

"Hari ini pemeriksaan saksi AUS (Aa Umbara Sutisna) dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bupati Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaaan barang tanggal darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.

KPK menjerat Aa Umbara dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri Wibawa dan Totol disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya