Liputan6.com, Jakarta - Polri menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM selama libur Lebaran, mulai 12-16 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.Â
"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," tulis salah satu keterangan dalam telegram itu yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Keterangan lainnya menyebutkan, bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya pada tanggal tersebut, maka diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. Mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei 2021.
Advertisement
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," bunyi dari lanjutan informasi tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisa Perpanjang Melalui Aplikasi
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Jati mengatakan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar.Â
"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ujar Jati saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) tersebut akan diberlakukan secara bertahap.
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).
Dia kemudian menjelaskan cara menggunakan aplikasi tersebut. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat atau registrasi akun, sebelum membuat akun tentunya harus mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid ataupun Apple.
Setelah mengunduh, masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email.
"Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition," jelasnya.
Kemudian, barulah dia menjelaskan cara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka aplikasi digital Korlantas Polri yang sudah diunduh tadi, lalu pilih icon Sinar atau SIM.
"Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto," lanjut dia.
Advertisement