Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mulai melakukan kebijakan digitalisasi pajak daerah pada tahun 2021. Salah satunya yaitu digitalisasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik atau e-SPPT PBB-P2.
"Kemudahan dalam mengakses dokumen pajak daerah di masa yang akan datang kepada para wajib pajak akan menjadi poin utama yang ditawarkan, sekaligus akan menjadi langkah strategis dalam awal digitalisasi pajak daerah melalui kegiatan e-SPPT PBB-P2 tahun 2021," kata Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).
Dia juga mengimbau agar para wajib pajak untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 untuk mewujudkan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik.
Advertisement
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur.
"Untuk mendapatkan e-SPPT PBB-P2 Tahun 2021, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa diakses secara mandiri oleh wajib pajak pada website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt ataupun pada aplikasi JAKI," ucap Sri Haryati.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemberitahuan di email
Setelah berhasil mendaftar wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan di email terdaftar yang berisikan dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan yang dapat diakses secara mobile.
Dokumen yang dikirimkan merupakan dokumen valid dan telah dilengkapi QR Code serta penanda digital untuk verifikasi keasliannya.
"Bagi wajib pajak yang memerlukan data SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta bisa mengakses tautan https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt yang selanjutnya bisa dicetak secara mandiri," jelas Sri Haryati.
Advertisement