Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto berpendapat Pemerintah tidak dapat membubarkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) melalui peleburan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ia menyebut LAPAN bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), tetapi juga lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan, yang keberadaannya sangat dibutuhkan negara.
"Pemerintah jangan mengambil langkah-langkah yang gegabah dengan rencana pembubaran lembaga ini, agar pembangunan keantariksaan kita tidak semakin mundur," kata anggota Fraksi PKS itu dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Advertisement
Mulyanto menambahkan yang perlu dilakukan pemerintah saat ini justru memikirkan bagaimana mengembangkan LAPAN agar semakin maju dan memberikan kontribusi besar dan nyata bagi pembangunan keantariksaan di Tanah Air.
Pemerintah perlu mencarikan terobosan agar LAPAN dapat berperan dalam pembangunan bidang-bidang lainnya. Bukan malah membubarkan lembaga ini.
Ia juga menegaskan selama ini kinerja LAPAN cukup baik. Terbukti di masyarakat, salah satunya, tercipta rasa aman terkait dengan dampak negatif jatuhnya benda-benda antariksa baik, alami maupun buatan, baik yang dilaksanakan secara domestik maupun internasional, yang semakin hari semakin meningkat.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Traktat Antariksa pada tahun 1967 melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 dan tiga perjanjian internasional turunannya. Karena itu, kata Mulyanto Indonesia berkewajiban melaksanakan ketentuan tersebut dalam wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional.
"Tanpa keberadaan Lembaga ini, maka kita sulit untuk mengatur, mengawasi atau mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat maupun yang dapat mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan terkait kegiatan keantariksaan dan benda antariksa," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Wajib Lakukan Ini
Mulyanto juga menegaskan sesuai amanat UU Antariksa, Pemerintah wajib membentuk lembaga untuk melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
"Kalau LAPAN dilebur, siapa yang akan menjalankan urusan pemerintahan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan di atas," ujar Mulyanto.
Advertisement