Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan dua kasus varian baru virus Corona Covid-19, B.1617.2. Varian baru yang ditemukan di Jakarta itu berasal dari India.
Hal itu diketahui setelah sampel yang dikirimkan ke Laboratorium Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kemenkes RI terkonfirmasi adanya mutasi virus dari varian India, B.1617.2.
"Kami sudah mengidentifikasi sampai dengan 19 Mei 2021 kemarin terdapat 352 spesimen terduga mutasi virus dan hasil yang sudah keluar. Dari Litbangkes ditemukan 2 kasus dengan Variant of Concern (VoC) B.1617.2 India. Sementara, 15 spesimen tidak ditemukan mutasi virus, dan yang lainnya masih menunggu hasil," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti pada Sabtu (22/5/2021).
Advertisement
Widyastuti menjelaskan, dua kasus yang ditemukan Variant of Concern India B.1617.2 di Jakarta, yaitu pertama dialami oleh seorang tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gejala dan dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 3 April 2021.
Dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing/WGS di Litbangkes Kemenkes RI yang diperoleh tanggal 30 April menunjukkan positif varian India. Kendati demikian, kondisi pasien sendiri telah dinyatakan sembuh dan selesai menjalani isolasi tanggal 17 April 2021.
Selanjutnya, kasus kedua dialami oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India. Kemudian diperiksa WGS pada 28 April 2021 dan dinyatakan positif varian India pada tanggal 30 April 2021. Pasien pun menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Jakarta setelah dinyatakan hasil PCR positif dari lokasi karantina.Â
"Saat ini, pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju," ungkap Widyastuti.Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
WGS Akan Dilakukan bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
Sesuai dengan regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan pasien Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional menyatakan, bahwa pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi. Akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih terus melakukan testing dan tracing terhadap WNI, baik dari keluarga, kerabat, dan teman kerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta.
Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga terus berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan mengirimkan spesimen terduga mutasi virus ke Litbangkes Kemenkes RI untuk dilakukan WGS pada seluruh kasus positif dari pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.
Widyastuti melanjutkan, berdasarkan regulasi Kemenkes, indikasi dilakukan WGS apabila terdapat salah satu kriteria berikut:
1. Klaster luas komunitas
2. Penyintas yang positif kembali
3. Sesudah divaksinasi
4. Kasus anak
5. Orang dengan penyakit menular lain seperti TB, HIV, dll
6. Orang riwayat berpergian dari negara lain
"Alur pengiriman spesimen WGS, fasilitas kesehatan menginformasikan ke Suku Dinas Kesehatan untuk diverifikasi kriteria spesimennya, lalu mengisi data di sistem yang sudah disediakan. Jika belum dilakukan PCR, faskes dapat mengirimkan spesimen ke Labkesda DKI Jakarta. Atau jika sudah diperiksa PCR dengan hasil positif dan dengan CT value di bawah 30, spesimen yang diduga mengalami mutasi virus tersebut bisa dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI," jelasnya.
Â
Advertisement
Cegah Penyebaran
Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 beserta varian barunya, hingga saat ini Dinkes DKI Jakarta masih terus melaksanakan vaksinasi tahap 2 bagi lansia dan pelayan publik.
Hal ini bersamaan dengan dimulainya vaksinasi tahap 3 bagi kelompok masyarakat rentan di pemukiman padat penduduk, sebagai tindak lanjut dari surat Kemenkes RI No. SR.02.06/II/1134.Â
Diketahui, Jakarta per tanggal 5 Mei telah memulai vaksinasi tahap 3 pada kelompok masyarakat rentan sesuai surat edaran Kadinkes No. 5134/-1.778.16 untuk usia di atas 18 tahun.
Adapun kegiatan vaksinasi pada masyarakat rentan tersebut dilakukan di lokasi yang memenuhi 1 dari 3 kriteria berikut:
1. Lokasi RW prioritas yang tertuang dalam Pergub No. 90 Tahun 2018
2. Lokasi RW yang terdapat atau berpotensi terjadinya kasus COVID-19 Variant of Concern (lokasi ditentukan Dinkes DKI Jakarta)
3. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang di-update per minggu di website https://corona.jakarta.go.id/ id/zona-pengendalian-rt.