Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Terutama, PNS yang mempunyai jabatan fungsional bidang tertentu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken peraturan pemerintah mengenai kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
Tunjangan baru untuk PNS dengan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat di kisaran Rp 289.000 hingga Rp 1.755.000 per bulan. Kenaikan tertinggi sekitar tiga setengah kali lipat.
Bagaimana rincian besaran tunjangan PNS yang diberikan? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement