Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta

Tunjangan baru untuk PNS dengan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat di kisaran Rp 289.000 hingga Rp 1.755.000 per bulan. Kenaikan tertinggi sekitar tiga setengah kali lipat.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 25 Mei 2021, 09:02 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 09:02 WIB
Banner Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Terutama, PNS yang mempunyai jabatan fungsional bidang tertentu.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken peraturan pemerintah mengenai kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021.

Tunjangan baru untuk PNS dengan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat di kisaran Rp 289.000 hingga Rp 1.755.000 per bulan. Kenaikan tertinggi sekitar tiga setengah kali lipat.

Bagaimana rincian besaran tunjangan PNS yang diberikan? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya