Di Balik Pemecetan 51 Pegawai KPK Diduga Ada Kekuasaan Lebih Besar dari Jokowi

Sudah seharusnya Presiden Jokowi menegur kepala BKN beserta Pimpinan KPK yang sudah tidak mematuhi permintaan dari kepala negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2021, 23:32 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2021, 23:32 WIB
FOTO: Aksi Dukungan Bagi 75 Pegawai KPK
Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya, sambil membunyikan kentongan mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari 73 lembaga masyarakat dan 1 individu menduga ada kekuatan lebih besar dari Presiden Joko Widodo, yang mendukung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Pandangan pertama disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menyakini ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK.

"Selama ini dalam pengamatan kami yang harus dilihat lebih lanjut, kami yakin bahwa pimpinan KPK tidak berdiri sendiri, ada pola yang terbentuk, ada kerjasama dengan kelompok tertentu," kata Kurnia dalam konferensi pers pada Youtube Sahabat ICW, Rabu (26/5).

Menurutnya faktor yang memperkuat keyakinan ini, pertama adanya serangan pendengung atau buzzer yang sengaja di desain untuk mengaburkan gerakan hingga menyudutkan KPK pada isu 75 pegawai ini. Kedua adalah, usaha peretasan yang dialami sejumlah aktivis antikorupsi hingga mantan pimpinan KPK.

"Maka ini pasti bukan kerja pimpinan, atau bukan kerja individu Firli Bahuri semata, pasti ada pola ada persengkokolan jahat dibalik tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujar Kurnia.

Oleh sebab itu, Kurnia mengatakan sudah seharusnya Presiden Jokowi menegur kepala BKN beserta Pimpinan KPK yang sudah tidak mematuhi permintaan dari kepala negara.

"Karena saya rasa ini sudah keterlaluan presiden seakan dipermalukan di depan masyarakat, karena sudah secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian tapi dibalas oleh pimpinan dan kepala BKN sebagai dipaksa 51 itu diberikan tanda merah," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menduga ada kekuatan yang lebih tinggi daripada Presiden Jokowi. Sebab permintaan tak diberhentikan ke 75 pegawai KPK diabaikan yang akhirnya 51 pegawai dipecat dan 24 dibina.

"Pengabdian mereka, jasa mereka, mereka yang menangkap koruptor jahat, menjaga uang negara sampai diserang dan dilukai, kini hanya stempel TWK dipecat. Perintah presiden diabaikan kuat kemungkinan ada perintah yang lebih kuat dari presiden, atau ada kekuasaan lebih besar," katanya.

Atas hal itu, Isnur meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah tegas agar marwah konstitusi maupun undang-undang tetap terjaga. Lantaran PP 17/2020 Manajemen ASN Pasal 3 ayat (7) dianggap telah dilanggar.

Pelanggaran lain juga disebutkan oleh Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana bahwa keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK juga turut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK, karena TWK tidak bisa serta merta menjadi tolak ukur pemecatan.

"Terjadi pembangkangan yang dilakukan pimpinan KPK, ini memalukan dan dicatat sejarah, rakyat tidak akan tinggal diam. Metode TWK ini seharusnya transparan dan akuntabel, pertanyaan yang muncul juga melanggar HAM berkaitan kepercayaan, agama, hak menikah, bahkan seksualitas. Maka kami menduga kuat ini akal-akalan menyingkirkan pegawai KPK yang menunjukan rekam baik dalam pemberantasan korupsi," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

KPK Pecat Pegawai

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, untuk 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com -

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya