Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga salah satu alasan tes wawasan kebangsaan (TWK) diselenggarakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk membiarkan Harun Masiku terus menghirup udara bebas.
Sebab, kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, beberapa pegawai KPK yang tak lulus TWK adalah mereka yang memburu Harun Masiku. Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP itu sudah menjadi buronan KPK sejak Januari 2020.
Baca Juga
"ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya, Minggu (6/5/2021).
Advertisement
Menurut dia, hingga hari ini, sudah terhitung lebih dari 500 hari sejak Harun ditetapkan jadi tersangka pada 9 Januari 2020 dan KPK belum juga menyeretnya ke jeruji besi. Namun, saat keberadaan Harun diketahui oleh tim lembaga antirasuah, beberapa di antara mereka dibebastugaskan.
Dia mengatakan, pembebastugasan pegawai KPK yang tak lulus TWK ini merupakan keinginan pimpinan KPK agar Harun Masiku tak diproses secara hukum.
"Betapa tidak, beberapa pegawai yang diberhentikan karena dianggap tidak lolos TWK merupakan tim pemburu Harun Masiku," kata Kurnia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukti Tidak Serius
Salah satu tim pemburu Harun Masiku yang dibebastugaskan adalah Harun Al Rasyid. Harun Al Rasyid sempat menyebut dirinya dan tim pemburu sudah menyusun strategi untuk menangkap Harun Masiku, namun sebelum Harun Masiku berhasil diringkus, Harun Al Rasyid dibebastugaskan.
Begitu juga dengan Rizka Anungnata, Kasatgas yang memimpin penangkapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan karena menerima suap dari Harun Masiku. Rizka mengaku dirinya dan tim yang berjuang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka. Rizka Anung juga dibebastugaskan.
Menurut Kurnia, ketidakseriusan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku kian terlihat saat KPK baru berkirim surat ke Interpol guna menerbitkan red notice Harun Masiku. Padahal, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak lebih dari satu tahun.
"Sudah sekian lama masuk dalam DPO, red notice pun baru dimintakan KPK kepada Interpol. Berkaca ke belakang juga sempat ada upaya dari pimpinan KPK mengembalikan paksa penyidik perkara tersebut yakni Rossa Purbo Bekti ke kepolisian," kata Kurnia.
Advertisement
Kata Firli Bahuri
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri merespons keberadaan Harun Masiku yang diduga berada di Indonesia. Firli mengaku bahwa KPK tidak pernah berhenti mencari mantan politikus PDI Perjuangan itu.
"Terkait dengan seseorang sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK berarti cukup bukti, dengan berdasarkan bukti yang cukup itu KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka," katanya saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Firli menyebut pihaknya terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Penyidikan tersebut guna mengungkap terangnya suatu perkara.
"Karena penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap terangnya suatu perkara dan menemukan tersangka," tuturnya.
Firli mengaku bahwa KPK sudah mengirim surat kepada pihak terkait untuk menemukan keberadaan Harun. Dia bilang, penanganan suatu perkara bukan tanggung jawab orang perorang.
"Terkait beberapa tersangka yang belum tertangkap saya ingin katakan 3 hari lalu kita sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," ungkapnya.
"Jadi tidak pernah berhenti, dan bahwa penanganan perkara bukan tanggung jawab orang perorang, tapi tanggung jawab bersama, pimpinan KPK juga begitu tanggung jawab bersama, tidak ada yang bisa bekerja sendiri," tegasnya.