Muncul Kode 1 Meter dan 90 Cm di Sidang Pengadaan Bansos Covid-19

Menurut Dino, percakapan tersebut berkaitan permintaan uang yang dilakukan oleh Matheus Joko.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2021, 22:36 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 22:36 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode 1 meter dan 90 centimeter dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.

Kode itu diungkap jaksa saat menghadirkan saksi Direktur PT Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto. Dino dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Tadi disebutkan ada 90 centimeter dan 1 meter, apa itu?" tanya jaksa KPK kepada Dino Aprilianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Menurut Dino, percakapan tersebut berkaitan permintaan uang yang dilakukan oleh Matheus Joko. Dino menduga kode itu berkaitan dengan dolar Singapura.

"Jadi ada permintaan yang setengah lagi dalam bentuk dolar Singapura. Tapi saya enggak mengerti, itu saya coret-coret," kata Dino.

Dino mengakui awalnya perusahaan Dino akan diberikan jatah pengadaan bansos sebanyak 100 ribu paket. Namun rupanya hanya diberikan 50 ribu paket untuk tahap 6 dan 11. Saat mendapat 50 ribu paket itu, Dino mengaku sudah diminta menyerahkan uang oleh Matheus Joko sejumlah Rp 1,050 miliar.

Uang itu kemudian diserahkan Dino kepada Matheus Joko secara bertahap. Awalnya, Dino menyerahkan sebesar Rp 650 juta. Kemudian, dia menyerahkan kembali Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

"Seingat saya Pak Joko minta dalam bentuk dolar Singapura untuk sisanya," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Perantara Suap

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya