Oknum Guru Ngaji di Penjaringan Diduga Cabuli Anak Didik dengan Iming Baju Baru

Pelaku pencabulan memperdaya para korban dengan memberikan uang dari Rp 5 ribu sampai dengan Rp 20 ribu per-orang. Juga dijanjikan dibelikan baju baru.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2021, 20:42 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Aksi pencabulan diduga dilakukan seorang oknum guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara terhadap lima anak didiknya selama berbulan-bulan. Para korban diiming-imingi sejumlah uang agar tidak mengadukan perbuatannya ke orangtuanya. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, aksi cabul guru ngaji berinisial HS (58) sudah berlangsung sejak Maret 2021.

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan tindakan HS kepada orangtuanya. Ternyata, ada lima orang yang pernah dicabuli oleh HS.

"Ada lima orang korban. Tidak bisa saya sebutkan inisialnya. Korba rata-rata masih berusia 7 sampai 9 tahun," kata Guruh di Polres Metro Jakut, Rabu (9/6/2021).

Lanjut Guruh, HS memperdaya para korban dengan memberikan uang dari Rp 5 ribu sampai dengan Rp 20 ribu per-orang. Juga dijanjikan dibelikan baju baru.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dicabuli Usai Belajar Mengaji

Berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan pada usai belajar mengaji di tempat pelaku.

"Ada yang sudah 2 kali atau sampai 4 kali," ujar Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undanf RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya