Ustaz Adi Hidayat Temui Kabareskrim Polri Mengadu Sering Jadi Korban Fitnah

UAH berharap kepolisian dapat meredam dan menindak segala pelanggaran yang terjadi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jun 2021, 19:07 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2021, 19:07 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat sedang berceramah (dok. Instagram @ustadzadihidayat/https://www.instagram.com/p/BxCFVnhBZkm/Fairuz Fildzah)

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Adi Hidayat (UAH) menemui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Keduanya membahas sejumlah isu, antara lain dinamika sosial, hukum, kebangsaan, dan cinta Tanah Air.

UAH menyampaikan kepada Kabareskrim Polri bahwa dirinya sering menjadi korban fitnah, khususnya di media sosial. Dia pun berharap kepolisian dapat meredam dan menindak segala pelanggaran yang terjadi.

"Saya rasa peran Bareskrim Polri sudah sangat besar dalam upaya mengawasi dan menertibkan banyaknya permasalahan sosial yang dapat berimbas ke masalah hukum dengan kinerja yang sangat profesional saat ini," tutur UAH dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

"Dan kami siap memberikan dukungan kepada Mabes Polri dalam rangka sosialisasi kebijakan Polri dalam hal membantu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, baik melalui media dakwah dan pembinaan yang tepat sasaran," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja memberantas fitnah dan berita bohong alias hoaks yang banyak terjadi di media sosial. Baginya, kepolisian pun turut sering menjadi korban fitnah.

"Padahal polisi pasti bergerak dan bertindak berdasarkan objektivitas," kata Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ajakan Saling Bersinergi

Agus pun mengajak semua pihak untuk dapat saling bersinergi untuk meredam berbagai narasi negatif di media sosial. Termasuk bijaksana dalam menyampaikan kritik ke pemerintah.

"Di tengah segala kisruh yang ada, rasanya negara memang perlu hadir untuk menjadi penengah yang arif. Tetapi di saat yang bersamaan, posisi negara juga jangan dihakimi dulu, dicurigai, dinyinyiri, dan seterusnya. Karena pada dasarnya yang mengikat kita semua adalah undang-undang dan koridor hukum yang berlaku. Kita patuh dan tunduk pada semua itu," Agus menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya